Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kilogram Sabu

Sabtu 06 Apr 2024 - 08:41 WIB
Editor : M. Rosikin

PALU, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala..

 "Anggota Subdit III Direktorat Narkoba Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Donggala dan akan dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienarto pada konferensi pers di Mapolda Sulteng.

Dia menjelaskan penangkapan tersangka AM (42) dilakukan pada 31 Maret 2024 sekitar pukul 20:30 Wita di wilayah Kabupaten Donggala. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu, dua buah karung pembungkus dan satu buah ponsel.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan diberi kuasa untuk mengambil barang berdasarkan perintah bos berinisial E dan mengambil barang dari K di Malaysia," terangnya.

Dia mengemukakan sabu sebanyak 25 kilogram tersebut dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan kapal bersama empat orang anak buah kapal (ABK) dan rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.

"Sampai di Donggala kami tahan, empat ABK tidak ditahan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap kami dalami lagi kasus ini," ucap Djoko.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting menambahkan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk bertugas mengawal dan mengawasi narkoba tersebut hingga tiba ke tempat tujuan.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional itu.

"Penyelundupan narkoba sudah dua kali dilakukan MA, dan pemilik sabu sedang kami lakukan pengejaran," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AM disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun.

Selanjutnya Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun. (ant)

 

Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai