Kecanduan Judi Online, Sales Gelapkan Uang Perusahaan

Selasa 07 Nov 2023 - 21:08 WIB
Reporter : Jurnal
Editor : Jurnal

JAMBI - Hamim Fauzi (35) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp 58 juta karena kecanduan judi online. Pelaku merupakan seorang sales di perusahaan yang bergerak dibidang material bangunan di Jalan Ar Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga mengatakan, pelaku diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (02/11). Setelah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya, Selasa (7/11) kemarin.

Dijelaskan Yudha, kejadian bermula saat pelaku Hamim Fauzi (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp 58 juta. "Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan, namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan disebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi. "Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," ungkapnya.

Atas perbuatannya, perbuatan pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (raf)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai