JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Sebanyak sebelas jenazah dan dua potongan tubuh jenazah korban kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.
"Hari ini, Rabu, 10 April 2024, kegiatan pergeseran sebelas jenazah korban kecelakaan lalu lintas Japek KM 58 dari RSUD Karawang ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati Pusdokkes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menjelaskan pemindahan sebelas jenazah tersebut untuk kepentingan identifikasi, serta memberikan pelayanan terbaik untuk keluarga korban ketika pengambilan jenazah.
"Guna memberikan pelayanan yang terbaik untuk keluarga korban dalam percepatan proses identifikasi," katanya.Menurut Trunoyudo, sejak awal korban dievakuasi ke RSUD Karawang, Tim Pusdokkes Polri mem-back up penanganan jenazah, termasuk proses identifikasi.
Penanganan jenazah korban kecelakaan KM 58 juga ditangani Biddokkes Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dari 12 korban meninggal dunia dalam kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, baru satu jenazah yang sudah teridentifikasi atas nama Najwa Devira dan telah dibawa pihak keluarga.
"Kemarin (Selasa, 9/4) satu jenazah dipulangkan ke Bogor bersama pihak keluarga dilayani ambulans jenazah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dikawal Polri," katanya.
Terpisah, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Polisi Hariyanto mengatakan dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4), pihaknya menerima 13 kantong jenazah yang berisi 11 jenazah dan dua body part (potongan jenazah)
"Sesuai laporan awal 12 korban kecelakaan lalu lintas dan sudah satu teridentifikasi dari gigi atau odontologi," kata Hariyanto.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan pemindahan sebelas jenazah tersebut sambil menunggu pemeriksaan DNA yang sedang berproses.
"Semua dilakukan guna memberikan kemudahan layanan bagi keluarga. Kebaikan semuanya, terutama keluarga korban," kata Heriyanto.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin (8/4) pagi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melibatkan tiga kendaraan, yakni bus Primajasa nomor polisi B-7655-TGD, Gran Max nomor B-1635-BKT, dan Daihatsu Terios.
Dalam peristiwa kecelakaan di KM 58 itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar.
Sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu, semuanya penumpang Gran Max. Mereka terdiri atas atas tujuh orang laki-laki dan lima orang perempuan.
Sementara dari mobil Terios tidak ada korban, sedangkan dari bus Primajasa terdapat dua orang yang mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Ruang Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. (*)