KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Barat bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), BNN Provinsi Jambi, dan Bea Cukai Provinsi Jambi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Jumat 12 April 2024.
AKBP Agung Basuki, Kapolres Tanjab Barat, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui kurir pengiriman JnT di Kecamatan Merlung.
BACA JUGA:Jadi Daerah Transit, BNN Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba di Pulau Sumatra
BACA JUGA:GAWAT! Polda Sumut Temukan Sopir Bus Jurusan Medan-Jambi Positif Narkoba
Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi, melakukan penyamaran sebagai kurir JnT untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan di Desa Penyabungan.
Saat tiba di Desa Penyabungan, seorang pria berinisial NO (26) warga Tanjab Barat datang untuk mengambil pesanan ganja tersebut. NO kemudian ditangkap saat akan membuka paket besar yang diduga berisi ganja.
Dia mengakui bahwa barang tersebut dipesan dari Medan.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Amankan Narkotika Senilai Rp19 M dan Amankan 5 Tersangka
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Internasional Seludupkan 30 Kg ke Jambi
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. NO akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)