KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO-Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam perekrutan anggota Damkar Kabupaten Kerinci semakin menguat.
Sejumlah anggota Damkar yang baru direkrut, sebanyak 18 orang, menyatakan bahwa mereka merasa terjebak dalam permintaan uang yang tidak wajar untuk bisa bergabung sebagai anggota Damkar.
Menurut sumber media, dugaan Pungli dalam perekrutan anggota Damkar mencapai 7 hingga 8 juta rupiah per orang.
Mereka diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai anggota Damkar Kabupaten Kerinci.
BACA JUGA:Iskandar Nazari Masuk Bursa Bacakada, Figure Muda di Pilkada Kerinci 2024
BACA JUGA:Asraf Dinilai Jadi Figure Potensial Maju di Pilkada Kerinci 2024
"Yang masuk saat ini bayar 7 sampai 8 juta lah," ungkap seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa oknum pejabat di Damkar diduga melakukan Pungli terhadap 18 orang tersebut.
Dengan iming-iming bahwa mereka akan diberikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan hanya itu, mereka juga dijanjikan kesempatan untuk bisa lulus seleksi PPPK tahun ini.
Namun, menurut sumber tersebut, proses penerimaan anggota damkar yang baru dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam proses honorarium bagi anggota damkar yang lama.
Bahkan, ada kabar bahwa Surat Keputusan (SK) yang diajukan oleh Kabid Damkar ditarik kembali dan diralat setelah masa lebaran.
BACA JUGA:ASN Kerinci Dilarang Perpanjang Libur Lebaran, Aturan Keras Ditegaskan
BACA JUGA:Objek Wisata Kerinci dan Sungai Penuh Diserbu Wisatawan
Hingga saat ini, Kepala Satpol PP dan Damkar, Nasib Ediyanto, belum memberikan tanggapan atas dugaan ini.
Begitu juga dengan Kabid Damkar, Siswadi, belum memberikan jawaban terkait dugaan Pungli dalam perekrutan anggota Damkar yang baru sejumlah 18 orang. (*)