SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Pada 28 Maret 2024, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa disahkan, yang mengakibatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia menjadi delapan tahun.
Mulyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat terkait perubahan ini.
"Mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya enam tahun per periode, namun sekarang menjadi delapan tahun," kata Mulyadi dalam wawancara di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Selama 2024, Disdamkar Sarolangun Catat 9 Kali Pemadaman
BACA JUGA:4 Pejabat Pemprov Menguat Jadi Pj Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun, Ini Orangnya
Menurutnya, penambahan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk lebih fokus dan produktif dalam membangun desa masing-masing.
Namun, ia menekankan pentingnya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun, harapannya kepala desa dapat lebih fokus dalam mengembangkan desa mereka. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tambahnya.
BACA JUGA:Mengatasi Kekosongan, Puluhan Kepsek di Sarolangun Bakal Dilantik
BACA JUGA:Berakhir 22 Mei, Gubernur Sudah Ajukan 3 Nama Calon Pj Bupati Sarolangun dan Muaro Jambi
PMD Sarolangun masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi perubahan ini, termasuk peraturan pelaksanaan dan tata cara yang akan diterapkan. (*)