Polda Jambi Amankan Mobil Korban Pembunuhan dan Pembegalan Taksi Online

Sabtu 20 Apr 2024 - 07:08 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)

Kategori :