KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO - Tunggakan pembayaran tagihan air bersih pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sakti Kerinci mencapai angka yang cukup besar hingga tahun ini.
Dengan total mencapai Rp 3,5 miliar pada tahun 2024, Perumda Tirta Sakti Kerinci menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu kepada seluruh pelanggan.
Direktur Utama Perumda Tirta Sakti Kerinci, Andi Tri Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya keras untuk menekan jumlah tunggakan tersebut.
Petugas Perumda telah aktif mendatangi setiap pelanggan untuk mengingatkan agar segera membayar tagihan air bersih mereka.
BACA JUGA:Siaga Longsor, Alat Berat Disiapkan di Jalur Muara Emat Kerinci
BACA JUGA:Iskandar Nazari Masuk Bursa Bacakada, Figure Muda di Pilkada Kerinci 2024
Karena kelancaran operasional Perumda sangat bergantung pada kelancaran pembayaran dari pelanggan.
"Anda bisa membayangkan, jumlah tunggakan bervariasi dari satu bulan, dua bulan, bahkan lebih," ujar Andi Tri Putra pada Sabtu (20/4/2024).
Andi juga menekankan bahwa tarif yang diterapkan oleh Perumda Tirta Sakti Kerinci saat ini merupakan tarif terendah di Provinsi Jambi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tarif yang dikeluarkan oleh Bupati Kerinci, tarif dasar yang diberlakukan oleh Perumda Tirta Sakti Kerinci adalah sebesar Rp 1.300 per kubik.
BACA JUGA:Dugaan Pungutan Liar dalam Perekrutan Anggota Damkar Kerinci Disorot
BACA JUGA:WADUH! Ratusan Personel Damkar Tidak Gajian, Akibatnya Pos Damkar Kerinci Kosong
"Dengan penerapan tarif yang rendah ini, kami berharap masyarakat dapat memenuhi kewajibannya dalam menggunakan air bersih," tambahnya.
Saat ini, jumlah pelanggan Perumda Tirta Sakti Kerinci telah mencapai lebih dari 35.000 orang, dengan jumlah tunggakan mencapai sekitar 5 persen dari total pelanggan.
"Kami mengajak pelanggan untuk bekerja sama dengan baik dengan membayar tagihan PDAM tanpa harus repot datang ke kantor Perumda Tirta Sakti Kerinci. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM maupun loket terdekat," tutupnya.