"Akan tetapi, pemerintah kota Jambi telah mengisi Google form terkait dengan permasalahan yang dihadapi. Sebab dana yang ditransfer sebesar Rp95 miliar memang tidak cukup kalau sampai akhir tahun," kata Kepala Bappeda Kota Jambi, Suhendri, belum lama ini.
"Jadi gaji PPPK tahun ini tidak diberikan secara full selama 12 bulan, karena SK diserahkan bulan April. Kalau 6 sampai 7 bulan dana yang ditransfer tersebut cukup, karena kalau 12 bulan itu totalnya Rp160 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Jambi telah berhasil memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat untuk merekrut sebanyak 2.928 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan tahun 2023.
Dari rincian formasi yang telah disetujui, posisi Guru menjadi yang paling banyak dengan total 1.274 formasi. Selain itu, terdapat 989 formasi untuk tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan, serta 665 formasi untuk posisi teknis.
Selanjutnya dari total formasi yang diperoleh, hasil perekrutan total ada 2.535 tenaga PPPK di Pemkot Jambi yang menerima SK pada hari ini (Senin, red). (*)