Tim Gabungan Razia Kos-Kosan, Amankan 31 Pasangan Bukan Suami-Istri
Puluhan pasangan bukan suami-isteri yang terjaring razia gabungan.--
KARAWANG, JAMBIEKSPRES.CO- Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar razia besar-besaran di kos-kosan dan tempat penginapan lainnya, menjelang pergantian tahun 2024.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari itu, sebanyak 31 pasangan yang tidak sah terjaring dalam tindakan yang diduga melanggar norma kesusilaan.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Operasi ini juga menjadi respons terhadap laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi pengaduan Tangkar dan Sipapol.
BACA JUGA:Razia Pekat, 4 Orang Diamankan dan Duao Orang Positif Narkoba
BACA JUGA:Razia Pekat, Petugas Amankan 5 Pasangan Bukan Suami
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya potensi pelanggaran kesusilaan di kos-kosan dan penginapan di beberapa wilayah. Oleh karena itu, tim gabungan melakukan razia untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Basuki.
Operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat ini berhasil mengamankan puluhan pasangan yang diduga terlibat dalam hubungan tanpa ikatan perkawinan.
Setelah terjaring razia, pasangan-pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan.
Menurut Basuki, operasi ini juga mengingatkan pentingnya peran pengelola kos-kosan dan tempat penginapan dalam menjaga ketertiban di lingkungan mereka.
"Kami berharap para pengelola tempat penginapan lebih bertanggung jawab dan tidak membiarkan perbuatan yang merusak ketentraman masyarakat terjadi di tempat usaha mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, operasi ini juga bertepatan dengan penerapan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 tentang Pedoman Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
BACA JUGA:Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri saat Razia di Payo Sigadung dan Take Guest House
BACA JUGA:Satpol PP Batanghari Gelar Razia Pekat, Enam Orang Diamankan
Dalam edaran tersebut, diimbau agar perayaan tahun baru dilaksanakan dengan memperhatikan etika dan norma yang berlaku, serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Tujuan dari operasi ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan masyarakat, termasuk perayaan tahun baru, dapat berlangsung dengan damai dan tidak mengganggu ketentraman umum," pungkas Basuki. (*)