“Memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.
Sri pernah menyebutkan, berdasarkan estimasi, sekitar Februari atau Maret 2024 proses pembayaran akan dilakukan. Namun hingga kini memasuki April kepastian ganti rugi tersebut belum ada.
“Pengukuran sudah, kita libatkan semua instansi dan penggugat, jika sudah fix, maka KJPP akan menilai, dan kalau sudah langsung kita bayarkan,” katanya saat itu. (*)
Kategori :