JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagaiman dikutip Jambi Ekspres dari ANTARA kembali mengalami penurunan.
Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada pagi hari Kamis, harga emas turun sebesar Rp1.000 per gram, menjadi Rp1.319.000 per gram.
Sehari sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.320.000 per gram pada Rabu (24/4/2024), mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram dari harga sebelumnya, yaitu Rp1.325.000 per gram pada Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Kamis ini adalah sebesar Rp1.217.000 per gram.
Dalam transaksi jual, berlaku potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Update Harga, Emas Antam Naik Rp2.000 Menjadi ke Rp1,347 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Naik Karena Adanya Ekspektasi Pelonggaran Kebijakan Moneter
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Kamis:
-Harga emas 0,5 gram: Rp709.500
-Harga emas 1 gram: Rp1.319.000
-Harga emas 2 gram: Rp2.578.000
-Harga emas 3 gram: Rp3.842.000
-Harga emas 5 gram: Rp6.370.000
-Harga emas 10 gram: Rp12.685.000
-Harga emas 25 gram: Rp31.587.000
-Harga emas 50 gram: Rp63.095.000
-Harga emas 100 gram: Rp126.112.000
-Harga emas 250 gram: Rp315.015.000
-Harga emas 500 gram: Rp629.820.000
-Harga emas 1.000 gram: Rp1.259.600.000
BACA JUGA:2 Perempuan Pencoleng Emas Beraksi, Pura-Pura Beli Tapi Tukar dengan Perak
BACA JUGA:Harga Emas Naik Karena Adanya Ekspektasi Pelonggaran Kebijakan Moneter
Potongan pajak pada harga beli emas mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)