MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO-Polres Bungo telah diam-diam berhasil melancarkan operasi penangkapan terhadap seorang operator dan sebuah alat berat jenis Excavator yang diduga terlibat dalam Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Informasi ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis siang (25/04/2024) di Asrama Perwira Polisi Jl. Pal 9, Sungai Mengkuang, Rimbo Tengah.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P, bersama Kasatreskrim AKP Febrianto, S.T.K, S.I.K, didampingi oleh Kanit Tipidter IPDA Tri Yuda, menjelaskan bahwa pihak yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial M (26) yang berasal dari Batang Kibul, Tabir Barat, kabupaten Merangin, yang juga merupakan operator dari alat berat tersebut.
Penangkapan terhadap M dilakukan di wilayah Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, pada Minggu (10/03/2023) lalu.
BACA JUGA:Jelang Kunjungan Jokowi, Polisi Amankan Empat Pelaku PETI di Tebo
BACA JUGA:Akibat Perkelahian Sesama Pekerja PETI di Tebo, Jari Tangan Mushar Putus
Menurut keterangan dari AKP Febrianto, penangkapan ini merupakan respons terhadap berbagai laporan yang berkembang mengenai kasus PETI di Bungo.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari tersangka, pemilik alat tersebut berinisial A, seorang wiraswasta yang berasal dari Belukar, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
IPDA Tri Yuda menjelaskan bahwa penangkapan terhadap M dilakukan pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 14:30 WIB.
BACA JUGA:Lima Orang Pelaku PETI di Sungai Manau Diciduk Polisi
BACA JUGA:Penyewa Excavator Peti Berasal dari Riau
"Dugaan terhadap M adalah sebagai operator alat berat yang digunakan dalam PETI di aliran sungai Batang Pelepat, Kampung Belukar Panjang, Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," ungkap IPDA Tri Yuda.
Selain berhasil menangkap M, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit alat berat jenis Excavator PC 130F berwarna Kuning, satu buah karpet, satu buah selang Gabang, satu buah selang sepiral, Dulang, dan besi Engkol.
BACA JUGA:PETI Tetap Beroperasi, Warga Pelepat Bungo Lapor ke Polda Jambi
Untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100 Miliar. (*)