Risiko Penggunaan Rokok Elektrik Mirip dengan Rokok Konvensional, Begini Penjelasannya

Sabtu 27 Apr 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, dr. Ery Suhaymi Sp B, MKed (Surg), FINACS, FICS, mengemukakan pandangannya terkait risiko penggunaan rokok elektrik, menyatakan bahwa bahaya yang ditimbulkan mirip dengan rokok konvensional.
Dalam sebuah wawancara di Medan pada hari Sabtu, dr. Ery menjelaskan bahwa meskipun rokok elektrik diklaim sebagai alternatif yang lebih aman, risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaannya tetap signifikan.

BACA JUGA:Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru

BACA JUGA:Rokok Ilegal Marak Beredar di Kerinci dan Sungai Penuh
"Efek berbahayanya tetap sama. Satu-satunya perbedaan hanyalah dalam bentuknya: yang satu berbentuk elektronik, yang lain tidak," ujarnya.
Pada dasarnya, rokok elektrik juga mengandung nikotin, senyawa adiktif yang terkandung dalam rokok konvensional.
"Risiko tetap ada selama rokok mengandung bahan kimia tertentu, terutama nikotin," tambahnya.
Nikotin, menurut dr. Ery, bukan hanya menyebabkan ketergantungan, tetapi juga merupakan pemicu utama berbagai penyakit, terutama yang berhubungan dengan sistem pernapasan.

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Tiga Bahan Berbahaya Rokok Elektrik dan Efek Buruk pada Kesehatan
"Dampak yang paling parah adalah peningkatan risiko kanker bagi pengguna rokok elektrik," lanjutnya.
"Dalam praktiknya, nikotin merupakan salah satu pemicu utama kanker. Kanker tersebut sering menyerang organ-organ sistem pernapasan seperti paru-paru dan tenggorokan. Belum lagi risiko serangan jantung yang dapat terjadi," tambah dr. Ery.
Oleh karena itu, dr. Ery mendorong untuk adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan rokok elektrik, khususnya di kalangan yang lebih muda dari usia 18 tahun, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Tiga Bahan Berbahaya Rokok Elektrik dan Efek Buruk pada Kesehatan

BACA JUGA:Indonesia Berpeluang Turunkan Angka Perokok Dengan Tembakau Alternatif
Dalam konteks pelarangan rokok elektrik, IDI telah mengambil sikap yang tegas dengan melarang penggunaannya karena dianggap memiliki ancaman yang sama dengan rokok konvensional.
"Bahan-bahan yang terdapat dalam rokok elektrik seperti glikol, gliserol, alkanal, formaldehida, dan logam dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, sistem ekskresi, dan sel-sel dalam tubuh," tegas dr. Ery.
Selain itu, dr. Ery juga menyoroti perlunya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka untuk tidak menggunakan rokok elektrik.
"Penyuluhan terus menerus tentang bahaya penggunaan rokok elektrik dan konvensional perlu dilakukan kepada masyarakat," katanya.

BACA JUGA:BNN Awasi Rokok Elektrik Antisipasi Masuknya Narkotika Cairan

BACA JUGA:Puntung Rokok Jadi Penyebab Kebakaran di Jakbar
Pada tahun 2023, Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) menyerukan kepada negara-negara untuk melarang rokok dan vape (rokok elektrik) di lingkungan sekolah demi melindungi generasi muda. (*)

Kategori :