JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengusaha kapal dan tongkang di Jambi berinisial KA dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.
“Benar, laporannya masuk tanggal 17 April lalu dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA,” katanya, Minggu (28/4) kemarin.
BACA JUGA:April 2024, Kasus Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Meningkat
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 50 Tersangka dalam 21 Kasus Perjudian Konvensional
Dijelaskan Kuswicaksono, pada tahun 2022 lalu terlapor KA diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.
Kemudian atas hal itu korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.
BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin
“Saat ini proses sudah naik menjadi penyidikan dan telah memeriksa sebanyak enam orang saksi dari pihak perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak KSOP Talang Duku,” jelas Kuswicaksono.
Ditambahkan Kuswicaksono, pekan depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali kepada para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor. (*)