JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Cori Siska, bakal calon ( Bacalon) Bupati Kabupaten Kerinci tahun 2024-2029 mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polresta Jambi karena terlibat kasus penipuan.
Dari informasi yang didapat Jambi Ekspres, Cori Siska dilaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Laporan Polisi nomor :LP/B/827/XII 2023/ SPKT / Polresta Jambi.
Perempuan berparas cantik ini sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 14 hari yang lalu, yakni sejak tanggal 16 April 2024 kemarin.
BACA JUGA:Polresta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Pelaku Terancam Pidana Mati
BACA JUGA:Kasus Pemalsuan dan Penggelapan, Pengusaha Kapal Tongkang Inisial KA Dipolisikan
Ia dikenakan Pasal 378 karena tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mana korbannya merupakan rekan bisnisnya sendiri dengan total kerugian ratusan juta.
Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan saat ini Cori Siska masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan ) Polresta Jambi.
"Iya, masih ada di Rutan Polresta jambi mas," katanya singkat, Rabu (1/4).
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 50 Tersangka dalam 21 Kasus Perjudian Konvensional
BACA JUGA:Kasus Penebangan Hutan, Iday Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta
Hingga Berita ini diturunkan, Jambi Ekspres masih mencoba mengkonfirmasi pihak Kepolisian guna mengetahui kronologi kasus yang dilakukan oleh Cori Siska. (*)