SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Karoke Café Family di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang dikelola oleh HR alias NEK, telah diamankan oleh pihak kepolisian karena meresahkan warga setempat.
Aparat berhasil mengamankan puluhan miras. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP), Muhammad Tomi, menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh nomor 2 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
BACA JUGA:Usai Sidak, DPRD Sungai Penuh Desak Pemkot Bongkar Jalan Batu Andesit yang Kontraversi
BACA JUGA:Longsor di Jalan Nasional Sungai Penuh-Tapan, Ratusan Kendaraan Terjebak Selama 14 Jam
"Yang menjual miras tanpa izin ataupun mengganggu ketertiban masyarakat setempat, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang ketertiban umum, maka sangat jelas bisa di Penjara maksimal 6 Bulan dan denda 50 juta, dan tempat usaha bisa ditutup," ungkap Muhammad Tomi.
Tomi juga menyatakan akan melayangkan surat teguran ke kafe tersebut, dengan ancaman penutupan jika tidak diindahkan.
BACA JUGA:Banjir Melanda RS MH Thalib Sungai Penuh, Pasien Panik
BACA JUGA:Jadi Tersangka SPJ Fiktif, Kejari Ungkap Peran GM Hotel Golden Harvest Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh
"Kami akan layangkan surat kepada pemilik Karoke maupun Café yang menyalahi ketentuan Perda nomor 2 tahun 2013 dan akan memberikan peringatan. Bukan hanya satu Karoke/café saja tapi semua Karoke/café yang ada di Kota Sungai penuh, saat sekarang kami masih keterbatasan fasilitas," kata Tomi.
BACA JUGA:Terkait Proyek Batu Andesit dan Bollard, BPK Diminta Periksa Dinas PUPR Sungai Penuh
Pemilik Karoke Café Family, HR alias NEK, belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini. (*)