Namun kewenangan itu tetap berada di pusat sebagai pengambil kebijakan terkahir untuk menentukan arah dukungan partai.
BACA JUGA:Pilbup Tanjabbar 2024, Anwar Sadat Intens Jalin Komunikasi Lintas Partai
BACA JUGA:Kembalikan Formulir Penjaringan PAN dan Demokrat, Zumi Laza Siap Bertarung di Pilbup Tanjabtim
“Bisa saja di survei, tapi itu keputusannya ada di pusat. Kita di daerah hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penjaringan internal,” jelasnya.
Jika penjaringan internal selesai, pihaknya menunggu petunjuk DPP. Ini terkait apakah akan dibuka penjaringan untuk umum atau tidak.
“setelah penjaringan iternal, maka dibuka untuk umum. Itupun menunggu petunjuk DPP,” pungkasnya. (*)
Kategori :