Spesialis Permenkes

Minggu 05 May 2024 - 11:33 WIB
Editor : Adriansyah
Spesialis Permenkes

Yang jelas berubah: untuk menjalani pendidikan spesialis tidak perlu bayar lagi. Yang sangat mahal itu. Bahkan selama sekolah mendapat gaji.

"Siapa yang menggaji?" tanya saya.

"Ya... rumah sakit-rumah sakit," ujar Pak Menko.

Dengan penegasan presiden seperti itu berarti siapa pun yang menghambat akan berhadapan dengan pemerintah.

Yang dianggap berpotensi untuk menghambat adalah kelompok yang ingin memonopoli supply side.

Selama ini jumlah dokter spesialis selalu jauh di bawah demand side. Maka harga dokter spesialis selalu amat tinggi dan mahal bagi masyarakat.

Semua calon spesialis kini menunggu rincian aturan baru itu. Terutama bagi yang sudah kuliah spesialis. Baik yang di semester satu maupun semester setelahnya. Tentu mereka sudah telanjur membayar. Apakah untuk semester berikutnya sudah boleh tidak membayar lagi.

Selama ini uang kuliah spesialis itu dibayarkan tiap semester. Bayar di depan. Satu semester sekitar Rp 12 juta. Bayarnya ke universitas. Untuk spesialis jantung sampai sembilan semester.

Maka pidato menteri kesehatan di depan presiden Senin besok akan seperti azan magrib di bulan puasa. Pun pidato Presiden Jokowi.(Dahlan Iskan)

 

Kategori :

Terkait

Jumat 07 Mar 2025 - 17:24 WIB

Fikri Jufri

Sabtu 01 Mar 2025 - 16:19 WIB

Al Diplomat

Kamis 27 Feb 2025 - 21:51 WIB

Bulgalbi Ortodok

Jumat 21 Feb 2025 - 21:17 WIB

Sesal Kabur

Rabu 19 Feb 2025 - 18:55 WIB

Madinah Kabur