Hal ini terjadi karena ESH selalu menolak saat diajak berhubungan badan setelah pernikahan.
**Korban Melapor ke Polisi**
Setelah mengetahui kebenaran, keluarga AK melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena merasa dikhianati dan malu.
BACA JUGA:Janji Dinikahi, Siswi SMA Dibawa Kabur Pacar ke Sidoarjo
BACA JUGA:Fans Tidak Terima BCL Menikah Dengan Tiko
Saat ini, ESH telah diamankan di Mapolsek Naringgul.
Menurut hasil penyelidikan, motif ESH adalah untuk memanfaatkan AK demi memperoleh sejumlah uang. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kisah tragis ini menjadi peringatan bagi semua orang tentang pentingnya berhati-hati dalam membangun hubungan, terutama di era digital di mana identitas dapat dengan mudah disamarkan. (*)