Skandal Pernikahan Palsu, Pemuda di Cianjur Tertipu oleh Pasangan Lelaki yang Berpura-pura Sebagai Wanita

Senin 06 May 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Hal ini terjadi karena ESH selalu menolak saat diajak berhubungan badan setelah pernikahan.

**Korban Melapor ke Polisi**
Setelah mengetahui kebenaran, keluarga AK melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena merasa dikhianati dan malu.

BACA JUGA:Janji Dinikahi, Siswi SMA Dibawa Kabur Pacar ke Sidoarjo

BACA JUGA:Fans Tidak Terima BCL Menikah Dengan Tiko

Saat ini, ESH telah diamankan di Mapolsek Naringgul.
Menurut hasil penyelidikan, motif ESH adalah untuk memanfaatkan AK demi memperoleh sejumlah uang. Oleh karena itu, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kisah tragis ini menjadi peringatan bagi semua orang tentang pentingnya berhati-hati dalam membangun hubungan, terutama di era digital di mana identitas dapat dengan mudah disamarkan. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai