JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Walikota Jambi, Senin (6/5/2024).
Turut hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Para Asisten dan para Kepala OPD Pemerintah Kota Jambi.
Kata Sri, sosialisasi ini untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.
"Sebagaimana yang telah kita jalani dan pedomani selama ini. Namun tata naskah dinas juga perlu kita perbaiki dari waktu ke waktu terutama untuk menyesuaikan dengan perkembangan tatanan pemerintahan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga situasi dan kondisi yang terjadi pada saat ini dan yang akan datang," ungkap Sri.
Dia menegaskan, sosialisasi yang dilaksanakan ini sangat penting dilaksanakan, untuk menyebar luaskan hal-hal terbaru mengenai perubahan dalam pelaksanaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
BACA JUGA:54 untuk Provinsi 2 Nasional Pemprov Mulai Seleksi Paskibra
BACA JUGA:Rencana Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi Acara Digelar di Hotel
"Sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam pembuatan surat-surat kedinasan, maka Saya berharap agar dengan diterbitkannya peraturan ini dapat memberikan petunjuk yang jelas kepada seluruh penyelenggara pemerintahan di Kota Jambi dalam melaksanakan persuratan, baik yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi korespondensi secara manual maupun yang dilaksanakan melalui media elektronik," jelasnya.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kali ini, agar dapat diikuti dengan baik oleh para peserta karena Perwal ini sangat penting untuk pelaksanaan tertib administrasi dan sebagai salah satu upaya pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan tatakelola administrasi pemerintahan yang baik, terutama karena pada saat ini dan masa yang akan datang, penggunaan surat elektronik akan semakin banyak digunakan.
Namun tentu saja harus tetap dengan menggunakan tata naskah dinas yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya harapkan untuk mengikuti kegiatan ini dengan dengan sungguh-sungguh, agar setelah ini dapat langsung diimplementasikan di lingkungan kerjanya masing-masing," pungkasnya. (*)