BACA JUGA:Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO
Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan tindak pidana pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dalam putusan Majelis Hakim terpidana di hukum pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
Kategori :