Setelah Buron 7 Tahun Zulfikar Akhirnya Ditangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya

DIAMANKAN : Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap DPO yang telah buron selama 7 tahun di Merangin terkait kasus pengangkutan mineral ilegal--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil menangkap seorang terpidana kasus pengangkutan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin atau ilegal di Jambi.

Terpidana kasus pengangkutan minerba ini sudah dari tujuh tahun lalu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan guna menjalani hukumannya.

Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson melalui keterangan resminya menyebutkan, terpidana Zulfikar yang divonis hakim 10 bulan penjara dalam kasus minerba itu ditangkap tim Tabur pada Senin (6/5) kemarin disalah satu Rumah Makan di Kabupaten Merangin tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Kisah Polwan Cantik Ajak Buronan Kelas Kakap Nikah, Saat Akad Nikah Langsung Ditangkap, Begini Kisahnya

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu

“Kini terpidana Zulfikar sudah diamankan dan dibawa ke Lapas Sarolangun untuk menjalani hukumannya atas kasus angkutan minerba ilegal tersebut,” katanya, Selasa (7/5) kemarin.

Terpidana Zulfikar telah menjadi buronan selama tujuh tahun lamanya.

Selama ini dia selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi sehingga sulit terlacak keberadaannya dan yang bersangkutan juga sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Satu DPO Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Ditangkap di Jakarta

BACA JUGA:Imigrasi Tangkap DPO Pelaku KDRT saat Berada di Guangzhou

“Kali ini dia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, dimana penangkapan buronan tersebut dilakukan di Rumah Makan Pasar Sungai Manau, Kabupaten Merangin dan kali ini tidak ada perlawanan berarti yang dilakukan terpidana saat akan ditangkap, namun terpidana ini berencana melarikan diri,” jelas Rikson.

Sebelumnya, kata Rikson, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar.

Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.

“Sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO, sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapannya,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan