Setelah Buron 7 Tahun Zulfikar Akhirnya Ditangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya

DIAMANKAN : Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap DPO yang telah buron selama 7 tahun di Merangin terkait kasus pengangkutan mineral ilegal--

BACA JUGA:Kejati Jambi Buru 8 DPO yang Masih Berkeliaran, Ini Tampang dan Ciri-cirinya

BACA JUGA:Penipuan DO Kelapa Sawit, Pasutri Pemilik CV Karo Karo jadi DPO

Dalam perkara ini, terpidana terbukti melakukan tindak pidana pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dalam putusan Majelis Hakim terpidana di hukum pidana penjara selama sepuluh bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan