JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus pengeroyokan terhadap Aji (25) yang dilakukan Arli dan Faras yang merupakan anggota club mobil di depan Kantor RII Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi pada 1 April 2024 lalu terus bergulir.
Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, jika berkas perkara kasus pengeroyokan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Berkas perkara sudah tahap I, diserahkan minggu lalu,” kata Harefa, Selasa (7/5) kemarin.
Pasca berkas diserahkan oleh Penyidik Polsek Telanaipura, Penyidik mulai meneliti dan menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Depan Pemancar RRI, Polisi Pastikan Penanganan Tetap Dilanjutkan
“Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku yang bernama Arli, namun hal itu ketahuan oleh pelaku Arli.
Kemudian pelaku Azril membuat janji dengan korban Aji untuk bertemu di daerah Simpang Rimbo, lalu pada pukul 22.00 WIB malam.
Mereka bertemu dan sempat ribut tetapi tidak sampai terjadi perkelahian karena dibubarkan oleh masyarakat yang berada disana.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Tebo Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Aji Hingga Masuk ICU
Selanjutnya antara korban Aji dan pelaku Arli membuat janji untuk bertemu kembali di depan Radio Republik Indonesia (RRI) Kecamatan Telanaipura pada pukul 00.30 WIB dini hari.
Di TKP, pelaku Arli datang lebih dulu dan menunggu korban Aji, kemudian pada pukul 01.00 WIB korban Aji sampai di TKP dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya sampai mereka terjatuh di selokan di depan Kantor RRI tersebut.