Caleg Terpilih Diperbolehkan Ikut Pilkada 2024 Tanpa Wajib Mundur, Ini Penjelasan KPU

Jumat 10 May 2024 - 11:07 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperjelas bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak harus mengundurkan diri jika mereka memilih untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi caleg terpilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika mereka belum dilantik atau menjabat.

"Mereka belum terikat oleh jabatan apapun karena belum dilantik. Jadi tidak ada keharusan untuk mundur," kata Hasyim dalam pernyataannya di Jakarta.
Dia menekankan bahwa aturan mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Mereka yang wajib mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini," jelasnya.
Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU menegaskan perlunya persyaratan bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebagai anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD setelah dilantik secara resmi jika mereka tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim juga menegaskan bahwa proses pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota tidak dilakukan secara serentak.

Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi caleg terpilih untuk dilantik setelah kalah dalam Pilkada.
"Saya tekankan bahwa yang harus mundur adalah anggota yang sudah terpilih," tegas Hasyim.
Dia juga mengingatkan bahwa jadwal tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan, dimulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10.27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai