Jadi Bangunan Cagar Budaya, Didirikan Tahun 1897

Jumat 10 May 2024 - 19:52 WIB
Editor : Jurnal

 Berlanjut hingga 27 Oktober 1945, ketika nasionalisasi perusahaan-perusahaan di bidang ketenagalistrikan terjadi, para karyawan mengambil alih perusahaan listrik dan menyerahkannya ke Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja, termasuk bangunan Gedung A PLN UID Jaya ini.

Pemerintah Indonesia pun membentuk Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik negara (BPU PLN). Namun, pada tahun 1972, BPU PLN dibubarkan. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan dialihkan berada di bawah koordinasi Departemen Pertambangan dan Energi.

GM PLN UID Jaya Lasiran menjelaskan sejak awal bangunan heritage tersebut dipergunakan sebagai kantor PLN. Namun, bangunan tersebut sempat kosong dan tidak digunakan, bahkan sempat terbengkalai.

  Sebagai bangunan cagar budaya, revitalisasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan bahwa renovasi atau perbaikan bangunan heritage tidak boleh sampai merusak bentuk aslinya. Di sisi lain, kondisi bangunan semakin tua, dan mendesak untuk segera direstorasi.

"Tahun 2010, setelah mendapatkan izin dari Pemerintah, kami lakukan revitalisasi bangunan heritage ini. Kami fungsikan untuk kegiatan kantor. Dan sampai hari ini masih kami fungsikan sebagai Kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Menteng untuk melayani seluruh pelanggan kami di wilayah Menteng dan sekitarnya," kata Lasiran.

Terawat dan Termanfaatkan

Gedung A PLN UID Jaya yang ikonik berada di kawasan Kantor PLN UID Jakarta Raya. Posisinya berada paling depan, membuatnya menjadi pusat perhatian di jalan utama kawasan Gambir. Di sisi depan bangunan  terdapat SPKLU yang bisa mengisi daya sekitar delapan kendaraan listrik. Sementara itu, di belakang Gedung A, berderetan sekitar tujuh hingga delapan bangunan yang dinamai berurutan sesuai abjad.

 Selain Gedung A yang mencolok, ada sederetan bangunan lain yang tampak sama tuanya, lengkap dengan sentuhan bekas kolonialisme di masa lampau. Meski tampak tua, semua bangunannya masih berdiri tegap dan terlihat asri meski berada di tengah pusat kota.

 "Dari ratusan aset bangunan yang kami kelola, hanya satu bangunan yang menjadi cagar budaya yang harus dilestarikan (heritage), yaitu bangunan Gedung A PLN UID Jaya," imbuh Lasiran.

 Guna melestarikan bangunan cagar budaya tersebut, PLN UID Jaya melakukan perawatan dan revitalisasi yang berpedoman pada Permen PUPR No. 19 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.

 Upaya-upaya tersebut meliputi pemeliharaan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten dan ahli di bidang bangunan gedung dan cagar budaya, melengkapi seluruh dokumen teknis yang dibutuhkan dengan persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta tidak mengganggu bangunan dan lingkungan sekitar juga tidak mengubah bentuk bangunan.

Tidak hanya terawat, PLN UID Jaya mengoptimalkan fungsi bangunan unik tersebut menjadi kedai kopi yang bisa dikunjungi masyarakat, meski letaknya berada di tengah kawasan kantor.

 Stroom Coffee tadinya hanya diperuntukkan sebagai tempat tunggu bagi masyarakat yang mengisi daya kendaraan listriknya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

 "Akan tetapi hari ini, kafe itu sudah jauh berkembang, jauh lebih maju, bahkan menjadi tempat yang favorit untuk masyarakat Jakarta untuk menikmati makanan dan minuman," kata Lasiran.

 Sebagai aset peninggalan masa lalu, bangunan yang berdiri sejak abad ke-19 itu jadi saksi bisu sejarah perkembangan perusahaan listrik Indonesia. Sejak dulu hingga kini, perannya masih sama, memberikan pelayanan listrik yang optimal bagi masyarakat.

Bangunan cagar budaya tersebut juga ikut merawat ingatan bangsa ini atas perjalanannya di masa lalu. (ant)

Kategori :

Terkait