Korban Begal yang Tersangka Akan Segera Dibebaskan Polisi

Kamis 16 May 2024 - 07:17 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Korban begal yang membunuh pelaku karena membela diri dan dijadikan tersangka, bernama Fiki Harman Malawa (20) akan segera dibebaskan dari dalam tahanan jeruji besi Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, gelar perkara penghentian kasus perkara atau SP3 dilakukan pada Selasa (14/5) kemarin.

“Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian di sana (Polres Tanjabbar, Red) bahwa hari ini akan digelar perkara SP3 penghentian proses penyidikan akan dihentikan,” ujarnya, Rabu (15/5) kemarin. 

Setelah kasusnya dihentikan, disampaikan Amin, Fiki akan langsung dibebaskan. Fiki yang menjadi korban begal ini belum membuat laporan Polisi terhadap kejadian yang dialami oleh dirinya.

“Yang bersangkutan ini belum ada membuat laporan terkait dirinya menjadi korban begal,” katanya. 

Fiki sebelumnya disangkakan Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Menyebabkan Mati.

Akan tetapi, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa.

Diberitakan sebelumnya, pelaku begal bernama M Edo, meninggal dunia setelah mendapatkan perlawanan dari korban bernama Fiki Malawa (20).

Kejadian ini terjadi pada 30 April 2024 lalu di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan korban begal, dirinya melakukan itu karena melindungi dirinya sendiri dan adik kandungnya. 

Berdasarkan hasil rekonstruksi pada 10 Mei 2024 lalu, awalnya tersangka Fiki keluar dari rumahnya di dekat Jembatan Pematang Tembesu pada sore hari, bersama adik kandungnya bernama Lipilitus Halawa mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke PT Kausar untuk mengambil gaji milik Fiki.

Setelah mengambil gaji, mereka berniat pulang ke rumah. Namun, mereka sebelum pulang mampir ke warung sate terlebih dahulu. Lalu, mereka melanjutkan perjalanan pulang.

Tersangka mengendarai sepeda motornya dengan menyusuri pinggir jalan atau melawan arus. Setibanya di Simpang PT STUD, keduanya diberhentikan oleh M Edo dan Hardi Al Akbar.

Lalu, M Edo memegang kepala motor Fiki, lantas Fiki bertanya mengapa memberhentikan dirinya dan ternyata Edo meminta uang.

Kemudian, Fiki mengatakan kepada Edo bahwa dirinya tidak mempunyai uang. Adik Fiki pun turun dari sepeda motor dan langsung berjalan menuju kearah depan sepeda motor.

Kategori :