Wadirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, pihaknya melakukan razia di tiga lokasi tempat hiburan yaitu Vsop, Dragon dan Grand Club.
BACA JUGA:Terbongkar, Oknum Karyawan PLTA Kerinci Diduga Terlibat Kasus Narkoba
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kejati Tuntut 24 Terdakwa Narkoba Dengan Hukuman Mati
“Terdapat 5 pengunjung positif menggunakan narkoba, 4 pengunjung di Grand Club dan 1 pengunjung di Dragon,” ujarnya, Minggu (19/5) kemarin.
Andi menyebutkan, pihaknya juga mengamankan satu orang yang membawa senjata tajam di Dragon.
“Enam pengunjung ini kita bawa ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Andi menambahkan, petugas Operasi Antik Siginjai Polda Jambi tahun 2024 ini juga menemukan 14 butir obat-obatan di Grand Club.
BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Jadi Kurir Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Merangin
BACA JUGA:Polres Tanjabbar Gagalkan Pengiriman Narkoba Lewat JNT, Satu Orang Diamankan
. “Obat-obatan ini belum diketahui pil ekstasi atau bukan, nanti akan kita cek uji di laboratorium terlebih dahulu,” tandasnya. (*)