BACA JUGA:Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pemda Tanjab Barat Soal Gugatan ke PTUN
Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian.
Sidang pengucapan putusan dismissal itu terbuka dan dapat dilihat untuk umum.
MK juga menyiarkan secara langsung melalui kanal youtube MKRI dalam pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara sengketa Pileg 2024.
MK secara keseluruhan menerima 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik itu pada tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:MK Pastikan Gugatan Anwar Usman di PTUN Belum Diputus
BACA JUGA:Gugatan Wali Kota Bogor Bima Arya ke MK dikabulkan
MK akan memilih perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024.
MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (*)