Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pemda Tanjab Barat Soal Gugatan ke PTUN

Kasi Datun Kejati Tanjabbar Aidil Raya Putera, SH, MH--

KUALA TUNGKAL- Konflik PT DAS dengan masyarakat hingga saat ini masih bergulir, bahkan saat ini sedang Berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. 

Belakangan ini, Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukum nya menggugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut. 

Kajari Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Datun Aidil Raya Putera, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan, Selasa (27/2).

"Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing pengugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materiil nya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2) masih proses perbaikan dari pihak penggugat, namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai" ujarnya.

Dia menyampaikan,  untuk sidang akan  dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.

Kasi Datun bilang, upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatan nya selama dua minggu kedepan.

"Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat aja lah nanti karena sidang nya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah," ungkapnya.

"Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun ecourt, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 apa si yang mereka gugat, " sambungnya.

Sementara itu Mike Siregar Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan mengatakan, pemeriksaan awal sudah selesai,kuasa dan gugatan sudah fixs itu akan dimasukkan by ecourt.(Sun)

Tag
Share