JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian pada Selasa (21/5).
Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada 9 Maret 2024. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial IP, AC, dan AS, salah satunya merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir, menyatakan bahwa pada Selasa (21/5), penyidik telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.
BACA JUGA:Hilangnya Puluhan Liter BBM, Pengusaha Pertashop Jambi Minta Penjelasan Elnusa
BACA JUGA:Pemerintah Akan Hapus BBM Pertalite, Digantikan dengan BBM Bioetanol yang Lebih Ramah Lingkungan
"Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah dilakukan tahap II kemarin," ujarnya, Rabu (22/5).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 23 jeriken kapasitas 35 liter, tiga drum plastik, dua ember, dua selang, 851 liter minyak solar, dua unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK, dan dua lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).
Sebelumnya diberitakan, kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Jambi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan mengamankan tiga orang tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas, yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dan Kasubdit IV/Tipidter, Akbp Reza Khomeini, saat konferensi pers di Lapangan Hitam Polda Jambi, Selasa (19/3).
BACA JUGA:Tim Puslabfor Polri Dalami Kebakaran Gudang BBM Ilegal
BACA JUGA:Kekhawatiran Kenaikan Harga BBM, Inflasi, hingga Suku Bunga yang Tertahan
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial IP, AC, dan AS, dengan AS sebagai pemilik gudang BBM ilegal.
"Pada tanggal 9 Maret 2024, kami mendapatkan informasi sebelumnya pada tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kami langsung turun ke lapangan pada tanggal 7 Maret, namun belum mendapatkan hasil," ujarnya.
Pada tanggal 9 Maret 2024, pihaknya kembali turun ke lokasi dan menemukan kegiatan ilegal ini. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing: IP dan AC sebagai sopir truk tangki BBM Pertamina El Nusa dan AS sebagai pemilik gudang di Batanghari.
Ketiga tersangka diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Subsidi BBM Naik Dicegah dengan Pembatasan Pembelian
BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Dari hasil pemeriksaan saksi, modus mereka adalah menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, kemudian menjual kembali solar kepada orang umum," jelasnya.
Bambang menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi.
Namun, hal ini tetap menjadi perhatian karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Menurut pengakuan mereka, perbuatan ini baru dilakukan sekitar tiga atau empat kali. Namun, kenyataannya mereka sudah melakukannya selama satu tahun dan sudah ahli dalam membuka segel tangki truk BBM," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Langkah Pertamina Menjaga Kelancaran Distribusi BBM Selama Arus Balik Lebaran di Sumbagsel
BACA JUGA:Antisipasi BBM Oplosan, Polda Jambi Sidak Empat SPBU di Kota Jambi
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)