Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
MINYAK SUBSIDI: Mobil milik pengangkut BBM Subsidi Pertamina yang beberapa waktu lalu ditahan oleh Polisi. Kini kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara tiga tersangka Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I).
Diketahui kasus itu terjadi beberapa waktu lalu yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi
Diketahui dalam kasus ini, pihak Kepolisian mengamankan dua orang sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin berinisial IP dan AC.
Sedangkan pemilik gudang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari berinisial AS.
Ketiganya ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada tanggal 9 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik RS Royal Prima Jalan Ditempat, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Keluarga Korban Aji Tolak Label Cinta Segitiga dalam Kasus Penganiayaan
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, seminggu yang lalu, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I atas kasus tersebut.
"Untuk kasus tersebut, penyidik terus berupaya melakukan penyidikan. Saat ini perkaranya sudah tahap I," katanya, Kamis (18/4) kemarin.
Saat ini penyidik masih menunggu balasan dari Jaksa atas berkas perkara yang telah dilimpahkan.
"Penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk apa yang perlu dilengkapi oleh penyidik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan mengamankan 3 orang tersangka.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelembungan Suara Caleg, Dua PPK Masuk DPO Kasus Pidana Pemilu
BACA JUGA:Kasus Pungli, Polres Kerinci Amankan Juru Parkir Objek Wisata