Dua Pejudi di Merangin Diringkus Petugas
DIAMANKAN : Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perjudian yang ditangkap di Merangin --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua pelaku perjudian jenis togel dan agen Chip Higgs Domino diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Pelaku RR (28) diamankan saat sedang melakukan transaksi perjudian melalui aplikasi online di sebuah rumah di RT 19, Kelurahan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Sedangkan pelaku RB (23) diamankan saat sedang melakukan transaksi di Konter Reff Store kawasan Waskita Karya, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Kita akan terus memberantas judi online maupun togel," kata Ruri, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Ruri menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, Tim juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone android, dua buah buku catatan dan uang tunai senilai Rp 398 ribu.
"Polres Merangin sampai saat ini masih tegak lurus menindak tegas apabila ada tindak pidana di wilayah hukum Polres Merangin. Ini juga menjadi keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden terkait penegakan hukum, salah satunya pidana judi online. Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku tindak pidana, termasuk perjudian yang dilakukan secara daring," tegasnya.
Ruri menghimbau, kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
"Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau ilegal terkait judi online. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," terangnya. "Selain itu, kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat memantau penggunaan handphone anggota keluarganya, dengan salah satu cara yakni membuat satu email HP yang terhubung dengan HP orang tua," tambah Ruri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)