Polda Jambi Dalami Dugaan Pemalsuan Sertifikat dan Penyerobotan Lahan di Bungo
Kombes Pol Andri Ananta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan milik warga Kabupaten Bungo yang diduga dilakukan oleh PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC).
Lahan seluas 6,1 hektar tersebut dilaporkan telah digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan stockpile batu bara tanpa izin yang sah.
Laporan atas kasus ini pertama kali diajukan oleh seorang warga Bungo bernama Heri pada Mei 2024.
Terlapor dalam kasus ini adalah Samsudin, Direktur PT KBPC. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa hasil awal penyelidikan mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.
BACA JUGA:Kasus Pengerusakan Lahan di Batanghari Diusut Polisi
BACA JUGA:600 Hektar Lahan Akan Dimanfaatkan untuk Tingkatkan Produksi Beras di Kerinci
“Kami telah memverifikasi sertifikat tanah milik masyarakat dan perusahaan. Dari tiga SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dimiliki masyarakat, semuanya terdaftar di Kabupaten Bungo. Sementara SHM milik PT KBPC justru terdaftar di Kabupaten Tebo dengan data yang tidak sesuai,” ujar Kombes Andri, Kamis (9/1/2025).
Sertifikat tanah milik PT KBPC, yang tercatat atas nama Yusuf dengan luas hanya 324 m², diduga digunakan untuk mengklaim lahan seluas 6,1 hektar.
Hal ini memicu kecurigaan adanya manipulasi dokumen.
“Kami telah menyita sertifikat asli dari Kabupaten Tebo sebagai barang bukti. Berdasarkan analisis, nomor blangko sertifikat tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian data,” jelasnya.
Penyidik Polda Jambi juga telah memeriksa saksi ahli dan menyita sejumlah dokumen terkait. Kasus ini kini menjadi perhatian serius Satgas Mafia Tanah, mengingat dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Langkah-langkah hukum terus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang lahannya diserobot,” tambah Kombes Andri.
BACA JUGA:Tantangan Lahan Jadi Kendala Pelebaran Sungai Atasi Banjir di Kota Jambi
BACA JUGA: Berkas Perkara Mafia Tanah Dinyatakan Lengkap, Penyidik Akan Limpahkan Dua Honorer ATR/BPN Bungo
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan konflik antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.
Polda Jambi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini agar hak masyarakat atas tanah mereka dapat terlindungi. (*)