Pemerintah Mengatur Konten Gim Berdasarkan Usia Pengguna

Ilustrasi anak Bermain gim. --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI), Cipto Adiguno, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur kesesuaian konten gim berdasarkan kelompok usia pengguna.

Dalam wawancara sebagaiman dikeutip dari ANTARA di Jakarta, dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim telah menetapkan ketentuan mengenai konten gim berdasarkan kelompok umur pengguna.

Cipto menyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan pada 16 Januari 2024 masih terbilang baru, sehingga belum semua lapisan masyarakat memahami isinya dan belum diterapkan secara luas.

Peraturan tersebut mengatur kriteria gim berdasarkan klasifikasi kelompok usia pengguna, mulai dari tiga tahun atau lebih, tujuh tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 15 tahun atau lebih, hingga 18 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Realisasi Pendapatan Asli Daerah Muaro Jambi Triwulan I Melebihi Target

BACA JUGA:Bungo Memperingati Hari Otoda dengan Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan

Berdasarkan peraturan, penerbit gim harus menampilkan ketentuan pendampingan orang tua pada kemasan dan iklan gim untuk kelompok usia tiga tahun atau lebih serta tujuh tahun atau lebih. 

Sedangkan untuk kelompok usia 13 tahun atau lebih dan 15 tahun atau lebih, harus menampilkan ketentuan bimbingan orang tua.

Cipto menegaskan bahwa pengembang gim yang menghadirkan muatan kekerasan tidak perlu khawatir tentang pemblokiran selama mereka menyesuaikan batas usia minimal pengguna sesuai dengan konten gim dan iklan gim.

"Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan pemain terhadap gim, dan para pelaku industri tidak perlu khawatir tentang sanksi tanpa alasan," katanya.

Dia juga mengimbau pengguna untuk bijak dalam memilih gim.

"Kami berharap agar bukan hanya pemerintah, tetapi juga pengguna dapat bijak dalam mengonsumsi gim sesuai dengan usia mereka," tambahnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan