Polisi Amankan Pengedar Sabu
NARKOBA : Polres Tanjab Barat melakukan ekspose terkait hasil tangkapan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu--
KUALATUNGKAL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat meringkus dua orang pengedar narkoba di Tanjab Barat. Keduanya yaitu Dwi Santoso (23) warga Jalan Azam Amazzi, RT 11, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir dan Abdul Wahab (21) Warga Lorong Jambu, RT 03, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan, penangkapan dilakukan pada 11 Oktober 2024 lalu saat itu tim yang mendapat informasi terkait peredaran narkoba melalui pengintaian dengan metode undercover buy. "Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Betara," katanya, Selasa (5/11/2024) saat konferensi pers.
Lalu tim melakukan observasi dan penyelidikan di hari Rabu (16/10/2024) mendapat informasi mengenai keberadaan rumah pelaku. Selanjutnya, Kamis (17/10/2024) anggota melakukan undercover buy, sekitar pukul 21.30 WIB.
Anggota kepolisian yang melakukan undercover buy memasuki kontrakkan Dwi Santoso alias Kancil di Parit Panglong, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara. Saat itu tersangka tengah bersama seorang perempuan bernama Dian yang berada di ruang tengah dan duduk di sofa. "Anggota kepolisian yang menyamar menunggu tersangka memberikan narkotika jenis sabu, dan berhasil," ungkapnya.
Saat itu kata Kapolres, datang dari kamar mandi tersangka Abdul Wahab alias Acok yang langsung duduk di sofa tersebut. Tersangka Dwi kemudian menyiapkan tester untuk di berikan kepada anggota kepolisian yang melakukan undercover buy.
Tersangka Abdul Wahab kemudian pergi ke gudang untuk mengambil pipet untuk memperbaiki alat hisap bong. Saat itu pula lah anggota kepolisian yang melakukan undercover buy tersebut melakukan penangkapan kepada tersangka Dwi Santoso alias Kancil dan Dian. "Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di sela-sela sofa, 1 buah alat hisap bong ditemukan di atas sofa, 1 buah kaca pirex ditemukan di atas sofa, 1 buah korek api ditemukan di atas meja ruang tengah, 7 paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam sarung bantal di dalam kamar tersangka Dwi Santoso, 1 buah paket narkotika jenis sabu di sebelah kamar tersangka," katanya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu dan dua buah timbangan di temukan di atas plafon gudang, dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di gudang. "Setelah dilakukan penggeledahan anggota kepolisian membawa 3 tersangka tersebut ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undangan-undangan tahun 2009 tentang narkotika. (*)