Vina Doa

Jumat 24 May 2024 - 20:20 WIB
Editor : Jurnal

Tidak ada saksi. Tidak cukup ada barang bukti. Yang ada visum: bekas pukulan di bagian belakang kepala. Lalu ditemukan bekas sperma di kemaluan Vina.

Yang menarik adalah berita koran setelah penemuan dua remaja tergeletak di pinggir jalan itu; Linda, seorang teman Vina, kerasukan roh Vina.

Dalam kicauannyi menyebut bahwa dua remaja itu dibunuh. Oleh dua orang. Bahkan kicauan itu menyebutkan nama-nama yang membunuh. Direkam juga suara kicauan itu. Disebut mirip suara Vina.

Setelah itu terjadilah penangkapan-penangkapan. Yang menangkap ayah Eky sendiri bersama timnya --meski saat itu ia bertugas di bagian narkoba. Salah satu dasarnya: anaknya pernah ada masalah dengan yang ditangkap itu.

Dari pengakuan yang ditangkap delapan orang jadi tersangka --salah satunya berumur 15 tahun. Mereka sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup --kecuali yang 15 tahun itu: 8 tahun penjara. Dua bulan lagi "Si 15 tahun" bebas. Sekarang pun sudah di luar penjara, tapi masih wajib lapor.

Tiga tersangka lain belum ditangkap. Masih DPO. Sudah 7 tahun tetap DPO --sudah seperti dilupakan. Sampailah film itu beredar. Heboh. Satu dari tiga itu ditangkap dua hari lalu di Bandung: jadi kuli bangunan.

Sisa dua buronan.

Yang 7 orang di penjara mungkin akan dapat remisi menjadi 20 tahun. Lalu akan bebas ketika sudah menjalani 15 tahun --ketika umur mereka sekitar 35 tahun. Masih cukup muda untuk kelak melakukan pernikahan.

"Apa motif pembunuhan?" tanya saya pada Ade.

"Asmara remaja".

Vina diincar oleh Egi. Bertepuk sebelah tangan.

Bahwa sampai terjadi pembunuhan itu karena ada persaingan lain: beda "gang" motor. Satu "gang M" satunya lagi "gang X". Vina, saat ditemukan, mengenakan jaket beridentitas salah satunya.

Mungkin saja awalnya "hanya" penganiayaan namun korbannya tewas.

Kini perkara ini jadi ruwet karena salah satu yang dipenjara itu mengaku tidak terlibat sama sekali.

Ia tetap tidak mengaku biar pun sudah dipaksa. Ia juga mengaku tidak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan, namun merasa aneh ketika di pengadilan tanda tangan itu ada.

Mungkin dari sini bisa dimulai penyelidikan baru; apakah tanda tangan itu palsu. Lalu terjadi salah tangkap. Mudah sekali pembuktiannya di zaman modern ini.

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 20:21 WIB

Celeng Banteng

Jumat 20 Dec 2024 - 20:58 WIB

Tipuan Magelang

Kamis 19 Dec 2024 - 20:51 WIB

Partner Dansa

Rabu 18 Dec 2024 - 20:59 WIB

Mati Lagi

Senin 16 Dec 2024 - 20:28 WIB

Manajer Istri

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai