Tiga tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan

Jumat 24 May 2024 - 21:34 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II ) kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian, pada Selasa (21/5) lalu.

Diketahui, kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada pada 9 Maret 2024 lalu.

Dari pengukapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS), satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM ilegal.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin , penyidik telah melakukan pelimpahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Terhadap tiga tersangka kasus penyalahgunaan BBM Subsidi telah tahap II kemarin (Selasa, 21 Mei 2024, red) ,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni sebanyak 23 jerigen kapasitas 35 liter, 3 buah drum plastik, 2 buah ember, 2 buah selang, 851 liter minyak solar, 2 unit mobil tangki Hino tronton beserta STNK dan 2 lembar surat pengantaran pengiriman (delivery order).

Diberitakan sebelumnya, kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan mengamankan 3 orang tersangka.

Pada tanggal 7 Maret 2024 polisi dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian polisi langsung turun kelapangan pada hari itu, namun belum mendapatkan hasil.

Kemudian, pada tanggal 9 Maret 2024 polisi kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal ini.

Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tangki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. 

Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dari hasil pemeriksaan saksi, modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi pihaknya karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dan disangkakan  Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penempatan dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi  Rp 60 miliar. (*)

Kategori :