MUARA TEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus Penggelembungan Suara di Pemilu legislatif (Pileg) 2024 lalu masih terus bergulir.
Pasca ditetapkan 2 orang terdakwa dari Operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumay dan Tengah Ilir, kini merambah ke para Ketua PPK.
Para Ketua PPK dari dua kecamatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Mhd. Rexsi Irwan dan Mahyarudin.
Keduanya tengah menjalani proses penyidikan dari aparat kepolisian resor (Polres) Tebo yang tergabung di Gakkumdu Bawaslu Tebo.
Penyidik Polres Tebo, Ipda Diki Fribadi mengatakan, sekitar 30 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada kedua tersangka dan pemeriksaan dilakukan terpisah.
“Sekitar 30 pertanyaan ditanyakan kepada kedua tersangka, terkait tanggung jawabnya sebagai ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK),” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menelaah keterangan kedua tersangka, untuk menentukan langkah selanjutnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil KPU Kabupaten Tebo dan Bawaslu Tebo.
“Pemeriksaan kedua tersangka ini, merupakan rangkaian perkara sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Tebo telah lebih dulu menetapkan tersangka kedua operator PPK Sumay dan PPK Tengah Ilir, Randi dan Alirmansyah.
Bahkan telah diputus bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dengan hukuman 8 bulan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara.
Namun, kedua terdakwa melawan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Tapi hingga sekarang putusan tak kunjung turun. (*)