JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Setelah operasional angkutan batu bara jalur sungai sempat dihentikan pada 16 Mei 2024 lalu, kebijakan itu kembali dicabut.
Kebijakan penghentian itu hanya bertahan 14 hari meski perbaikan tiang pengaman jembatan akibat ditabrak tongkang batu bara belum rampung diselesaikan.
Tepatnya pada Rabu 29 Mei 2024 sudah ada kebijakan baru, Plt Asisten II Pemprov yang juga selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakkan Hukum (Satgaswasgakkum) Provinsi Jambi, Johansyah melalui surat menyampaikan pengumuman pengaktifan operasional ini.
BACA JUGA:34 Tongkang Batu Bara Diizinkan untuk Melanjutkan Perjalanan Setelah Tertahan di Tembesi
BACA JUGA:Tanggapi Insiden Tongkang Batu Bara Terbakar dan Kemarahan Warga, DPRD Temui Warga Tembesi
Surat bersifat segera itu ditujukan kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, Pemilik TUKS/Tersus dan Pemilik Usaha Tongkang.
Diterangkan Johansyah kebijakan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Zoom Meeting Tindak lanjut Penataan Angkutan Batubara Melalui Jalur Sungai sejak Senin 27 Mei hingga Rabu tanggal 29 Mei 2024.
Dengan hasil rapat, Pertama, Bahwa Pembukaan angkutan darat dari Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari akan dibuka pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kuota truk batu bara ini sama dengan jumlah sebelumnya yang telah dibatasi.
" Poin kedua, Untuk lalu lintas tongkang yang berisi batubara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso akan dibuka hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB," jelas Johansyah kepada Jambi Ekspres (29/5).
BACA JUGA:Tindak Tegas Truk Batu Bara yang Langgar Jam Operasional
Ketiga, PPTB menyiapkan Rambu-Rambu, Spanduk, Lampu Penerangan Jembatan, Tugboat/Tug Assit dan Pos Pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.
"Keempat, Petugas Pos Pantau untuk Wilayah Kotoboyo dan Muaro Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II akan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Petugas Pos Pantau terdiri dari: Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat. Selanjutnya, kelima, agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun Tugboat/Tug Assit berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," sampainya.
Juga ditegaskan pada poin penutup, pelanggaran jam Operasional akan diberi Sanksi seusai aturan yang berlaku Demikian disampaikan atas perhatian dan pelaksanaan diucapkan terima.
BACA JUGA:Tim Satgas Wasgakkum Jambi Putuskan Menghentikan Angkutan Batu Bara di Jalur Sungai Batanghari