Pemkot Tunda Pembayaran Gaji PPPK, Akan Dirapel Mei dan Juni 2024

Jumat 31 May 2024 - 05:56 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Kata Andika, hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional.  "Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (*)

Kategori :