JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Jambi rekrutmen tahun 2023 akan menerima gaji pada awal Juni mendatang. Gaji mereka dirapel setelah dilantik pada April 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika Wahyu.
Ia menyebutkan bahwa sistem penggajian PPPK ini berdasarkan tanggal pelantikan. Dijelaskannya, jika PPPK dilantik pada tanggal 1 awal bulan, maka gajinya terhitung pada bulan tersebut. Namun jika pelantikannya melewati tanggal 1 maka gaji untuk bulan tersebut tidak dihitung atau tidak dibayar.
BACA JUGA:2024, Pemkot Jambi Fokus Pembangunanan Jalan Proyek Fisik di Kota Jambi
BACA JUGA:Intervensi Besar-besaran Bawang Merah Pemkot Jambi Bedampaknya Penurunan Harga Komoditas
Seperti PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023, mereka dilantik pada 22 April 2024, artinya gaji mereka pada April itu belum terhitung sebagai PPPK.
"Mereka baru menerima gaji PPPK pada Mei. Aprilnya tidak dihitung," sebut Andika.
Andika mengungkapkan, gaji 2.344 PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023 itu memang saat ini belum dibayar. Gajinya akan dirapel pada awal Juni ini.
BACA JUGA:Tekan Harga di Pasaran, Pemkot Jambi Datangkan Bawang dari Brebes
BACA JUGA:Diduga Wanita Hamil, Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
"Jadi mereka akan terima dua bulan, yakni Mei dan Juni. Selain itu mereka juga akan menerima gaji 13 pada Juni ini," imbuh Andika.
Lebih lanjut Andika mengungkapkan, gaji ASN PPPK tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU), namun tetap ditalangi terlebih dahulu melalui APBD.
"Setelah dibayar dengan APBD, nanti baru dirembes untuk mencairkan DAU," sebut Andika.
BACA JUGA:Langgar Aturan dan Meresahkan, Masyarakat Minta Pemkot Jambi Tetibkan 'Pak Ogah
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN