Selama Antik 2024, Ratusan Orang Diamankan Ditresnarkoba

Kamis 30 May 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

BACA JUGA:Penertiban PETI di Bungo, Polisi Bakar Base Camp dan Tahan Alat Berat

BACA JUGA:Polisi Sita Puluhan Dus Miras dari Dua Tempat Karaoke di Jambi

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :