Selama Antik 2024, Ratusan Orang Diamankan Ditresnarkoba

Kamis 30 May 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

BACA JUGA:Penertiban PETI di Bungo, Polisi Bakar Base Camp dan Tahan Alat Berat

BACA JUGA:Polisi Sita Puluhan Dus Miras dari Dua Tempat Karaoke di Jambi

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba itu akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 atau 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 16 Feb 2025 - 22:01 WIB

Hutama Karya Perbaiki Dua Ruas Tol JTTS

Minggu 16 Feb 2025 - 21:59 WIB

Siapkan Lahan 45 Ha

Minggu 16 Feb 2025 - 21:56 WIB

Ketahanan Pangan RI Terjaga

Minggu 16 Feb 2025 - 21:51 WIB

5 Kotak Suara Dikirim ke MK