41 Bacaleg Pengganti Dinyatakan MS

Senin 13 Nov 2023 - 07:53 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan 41 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pengganti memenuhi syarat (MS). Ini setelah penyelenggara ditingkat Provinsi melakukan verifikasi administrasi (Vermin) pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Puluhan orang Bacaleg pengganti ini diajukan oleh partai pada masa pencermatan rancangan DCT. Pergantian itu karena sebagai besar karena ada batal maju lalu mengundurkan diri.

 

 

“Dari hasil verifikasi yang dilakukan dari total penggantian sebanyak 41 orang itu Memenuhi Syarat (MS),” ujar Yanto, Anggota KPU Provinsi Jambi, Minggu (23/11) kemarin.

Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil ini ke partai politik yang bersangkutan dan juga Bawaslu Provinsi Jambi.

Masa pencermatan rancangan DCT sendiri merupakan tahap akhir dimana partai politik bisa melakukan pergantian Bacaleg, yang mana partai sudah tidak bisa melakukan pergantian hingga ditetapkan DCT pada 3 November dan diumumkan pada 4 November nanti. (aiz)

 

Tags : #caleg pengganti ms #caleg pengganti dinyatakan ms #41 caleg pengganti ms
Kategori :

Terkait

Senin 13 Nov 2023 - 07:53 WIB

41 Bacaleg Pengganti Dinyatakan MS

Terpopuler

Terkini

Kamis 21 Nov 2024 - 21:43 WIB

Pemkot Tunggu Tawaran Adendum

Kamis 21 Nov 2024 - 21:41 WIB

Kejar Waktu 1 Bulan Tersisa