JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan 41 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pengganti memenuhi syarat (MS). Ini setelah penyelenggara ditingkat Provinsi melakukan verifikasi administrasi (Vermin) pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Puluhan orang Bacaleg pengganti ini diajukan oleh partai pada masa pencermatan rancangan DCT. Pergantian itu karena sebagai besar karena ada batal maju lalu mengundurkan diri.