JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen yang melibatkan Afandi Susilo alias Ko Apex terus berlanjut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex telah dua kali tidak menghadiri panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Ko Apex juga tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ko Apex, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan dalam Jabatan pada 17 April 2024.
BACA JUGA:Ko Apek Mangkir dari Pemeriksaan Polda Usai Status Tersangka Ditetapkan
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Pengawal Ko Apek Tutup Kamera Wartawan
Kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
PT Sinar Bintang Samudra (SBS), perusahaan yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan, melaporkan Ko Apex sebagai terlapor.
Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menyatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah mengirimkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA: Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen Kapan, Pengawal Ko Apek Arogan Tutup Kamera Wartawan
BACA JUGA:ADA-ADA SAJA! Pendukung Ko Apek Demo Polda Jambi, Minta Penyidik Profesional Tangani Kasus Ini
"Namun, berdasarkan informasi dari penyidik, kuasa hukum Ko Apex telah memberitahukan bahwa kliennya belum bisa hadir untuk diperiksa karena memiliki kegiatan di Jakarta," ungkapnya, Senin (3/6).
Amin menambahkan bahwa saat ini, pihak penyidik masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan untuk melakukan upaya paksa.
"Tidak akan ada panggilan ketiga, kami akan menerima instruksi untuk melakukan upaya paksa," jelasnya.
BACA JUGA:Ko Apex Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Jambi, Saksi Dalam Kasus Dokumen Palsu
BACA JUGA:Ko Apex Mangkir Lagi dalam Pemeriksaan Kedua Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
"Jika terdapat ketidakpatuhan dari pihak yang bersangkutan, langkah tindakan akan diambil oleh pihak Kepolisian," tambah Amin. (*)