Kemendag Relaksasi Ekspor Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pertambangan

Selasa 04 Jun 2024 - 21:40 WIB
Editor : Adriansyah

Budi menambahkan, tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula. (ant)

Kategori :