Setelah jamuan makan malam, akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut.
Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit. (ant)
Kategori :