Pengakuan itu diakui oleh pelaku MLG saat ditanya oleh Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian, pada Jumat (7/6/2024).
"Karena unsur ketidaksengajaan pak, saya menyesal pak melakukan itu saya tidak akan mengulangi lagi pak," kata MLG saat ditanya AKBP Kristian.
BACA JUGA:Empat Pasangan Mesum Diamankan Tim Razia Pekat
BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 3 Pasangan Bukan Pasutri Mesum di Hotel
MLG mengaku, nekat melakukan itu karena sejak 2021 hingga 2023 lalu. Anak pertamanya dilakukan rudapaksa pada tahun 2021.
Sedangkan anak kedua dilakukan pada 2023 dan anak ketiga dilakukan pada 2022. "Pertama kali antara 2021-2022 pak, anak kedua 2023 dan anak ketiga 2022 pak," ujarnya.
Perbuatan itu dilakukan MLG pada tiga anaknya sebanyak 7 kali di berbagai tempat. Rudapaksa pertama kali dilakukan terhadap anak pertama di pinggir jalan Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Tindakan pada anak kedua dan ketiga dilakukan di desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA:Dua Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat
BACA JUGA:Buntut Video Mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Tangkap Tersangka Akses Ilegal
"Di jalan pak di Tebing Tinggi, kedua dan ketiga di Tanah Tumbuh Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata MLG. (*)