MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp899.306.231 kepada Baznas Kabupaten Tanjabtim.
Dana tersebut terkait dengan kasus penyimpangan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) yang melibatkan terpidana As'ad Arsyad, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2016-2021.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim, Arnold S Hutagalung, menyatakan bahwa pengembalian ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor 39/PidsusTPK/2023/PN Jambi tertanggal 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Baznas dan INH Bagikan Hidangan Berkah Ramadhan ke Warga Palestina
BACA JUGA: SAH Terima Kunjungan Ketua Baznas Terus, Dukung Program Pemberdayaan Umat
Terpidana As'ad Arsyad dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara.
Arnold menjelaskan bahwa tindakan terpidana melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-undang nomor 20 tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Pengembalian dana kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim, Syarifuddin.
Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim, Syarifuddin, menyatakan bahwa dana yang dikembalikan akan dimasukkan ke rekening peminjaman melalui Bank BPD Jambi.
BACA JUGA:ASN Diminta Bayar Zakat ke Baznas Muaro Jambi
BACA JUGA:UNDP-BAZNAS Laksanakan Diseminasi Pembelajaran
Selanjutnya, Baznas Kabupaten Tanjabtim akan menyalurkan dana tersebut kepada pihak yang berhak menerima.
"Di Baznas terdapat rekening pinjaman, rekening zakat, dan rekening infaq. Uang pengembalian ini akan dimasukkan ke rekening pinjaman," ujar Syarifuddin. (*)